kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP!

Pertanyaan :

kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP!

Jawaban :


Sanksi pokoknya: hukuman mati, penjara, kurungan, denda, sanksi tambahannya: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim

Diatas Merupakan Jawaban dari kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP! Semoga jawaban tersebut bisa membantu siswa-siswi yang sedang mencari jawaban dari soal yang di tanyakan . Kemudian bapak ibu guru menyarankan agar siswa siswi melakukan pencarian jawaban dari soal selanjutnya di situs kami.

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan pada artikel diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa-siswi untuk memandu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar jadi lebih mudah. Soal yang ditanyakan diatas merupakan soal berupa pertanyaan yang terbuka, yang berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi orangtua dan siswa-siswi, Trimakasih

kilasberita.me