Pertanyaan :
Cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Jawaban :
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP1. Jika NJKP = 40% x (NJOP 2013 NJOPTKP)maka besarnya PBB= 0,5% x 40% x (NJOP 2013 NJOPTKP)= 0,2%x(NJOP-NJOPTKP)2. Jika NJKP = 20% x (NJOP 2013 NJOPTKP)maka besarnya PBB= 0,5% x 20% x (NJOP 2013 NJOPTKP)= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Diatas Merupakan Jawaban dari Cara menghitung pajak bumi dan bangunan Semoga jawaban tersebut bisa membantu siswa-siswi yang sedang mencari jawaban dari soal yang di tanyakan . Kemudian bapak ibu guru menyarankan agar siswa siswi melakukan pencarian jawaban dari soal selanjutnya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan pada artikel diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa-siswi untuk memandu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar jadi lebih mudah. Soal yang ditanyakan diatas merupakan soal berupa pertanyaan yang terbuka, yang berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi orangtua dan siswa-siswi, Trimakasih
kilasberita.me