Pertanyaan :
Apakah syarat naturalisasi istimewa?
Jawaban :
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah: , a. Naturalisasi Biasa. Syarat-syaratnya: , 1. Telah berusia 21 Tahun. , 2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. , 3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya. , 4. Dapat berbahasa Indonesia. , 5. Sehat jasmani dan rohani. , 6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan. , 7. Mempunyai mata pencaharian tetap. , 8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI. , b. Naturalisasi Istimewa. Diberikan kepada warganegara asing yang telahberjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untukmenjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. , , ,
Diatas Merupakan Jawaban dari Apakah syarat naturalisasi istimewa? Semoga jawaban tersebut bisa membantu siswa-siswi yang sedang mencari jawaban dari soal yang di tanyakan . Kemudian bapak ibu guru menyarankan agar siswa siswi melakukan pencarian jawaban dari soal selanjutnya di situs kami.
Dislcaimer :
Jawaban yang disediakan pada artikel diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa-siswi untuk memandu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar jadi lebih mudah. Soal yang ditanyakan diatas merupakan soal berupa pertanyaan yang terbuka, yang berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi orangtua dan siswa-siswi, Trimakasih
kilasberita.me