Apakah syarat naturalisasi istimewa?

Pertanyaan :

Apakah syarat naturalisasi istimewa?

Jawaban :


Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah: ,
a. Naturalisasi Biasa. Syarat-syaratnya: ,
1. Telah berusia 21 Tahun. ,
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. ,
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya. ,
4. Dapat berbahasa Indonesia. ,
5. Sehat jasmani dan rohani. ,
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan. ,
7. Mempunyai mata pencaharian tetap. ,
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI. ,
b. Naturalisasi Istimewa. Diberikan kepada warganegara asing yang telah
berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk
menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. ,
,
,

Diatas Merupakan Jawaban dari Apakah syarat naturalisasi istimewa? Semoga jawaban tersebut bisa membantu siswa-siswi yang sedang mencari jawaban dari soal yang di tanyakan . Kemudian bapak ibu guru menyarankan agar siswa siswi melakukan pencarian jawaban dari soal selanjutnya di situs kami.

Dislcaimer :

Jawaban yang disediakan pada artikel diatas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa-siswi untuk memandu proses belajar online siswa-siswi sehingga proses belajar jadi lebih mudah. Soal yang ditanyakan diatas merupakan soal berupa pertanyaan yang terbuka, yang berarti banyak jawaban yang lain sehingga tidak terpaku jawaban seperti diatas. mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi orangtua dan siswa-siswi, Trimakasih

kilasberita.me