Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?
- agar masyarakat kebal hukum
- hukum tak pandang derajat
- bersifat universal
- agar tertib dan damai
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. agar tertib dan damai.
Dilansir dari Ensiklopedia, tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar tertib dan damai.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak.Mudah-mudahan soal dan jawaban di atas bisa membantu adek-adek dalam belajar sehingga menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat bagi negara, agama, nusa dan bangsa.