Pajak yang pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain, melainkan wajib ditanggung sendiri, disebut?
- pajak daerah
- pajak negara
- pajak langsung
- pajak tidak langsung
- pajak subjektif
Jawaban: C. pajak langsung.
Dilansir dari Ensiklopedia, pajak yang pembebanannya tidak dapat ditanggung orang lain, melainkan wajib ditanggung sendiri, disebut pajak langsung.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak.Mudah-mudahan soal dan jawaban di atas bisa membantu adek-adek dalam belajar sehingga menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat bagi negara, agama, nusa dan bangsa.