Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?
- Tata Usaha Negara
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Nasional
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pengadilan Negeri.
Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan pengadilan negeri.
Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak.Mudah-mudahan soal dan jawaban di atas bisa membantu adek-adek dalam belajar sehingga menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat bagi negara, agama, nusa dan bangsa.