Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?

  1. Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Negeri
  3. Pengadilan Tinggi
  4. Pengadilan Nasional
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Pengadilan Negeri.

Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan pengadilan negeri.

Disclaimer:Jawaban yang disediakan di atas hanya untuk digunakan oleh orang tua siswa dalam memandu proses belajar online anak.Mudah-mudahan soal dan jawaban di atas bisa membantu adek-adek dalam belajar sehingga menjadi anak yang cerdas dan bermanfaat bagi negara, agama, nusa dan bangsa.